Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
KETENTUAN OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO