PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
KETENTUAN OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
KETENTUAN OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN PENGGUNAAN
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO