Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengadakan Konferensi Pers sosialisasi Safe Harbor Policy di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, pada Senin (27/2/2017).
Safe Harbor Policy adalah sistem yang hadir di Amerika Serikat pada tahun 1998. Inti dari kebijakan ini adalah konsep dimana penjual wajib untuk melindungi dan menjaga nama baik produknya. Dimana pihak pengelola platform eCommerce tidak bertanggung jawab terhadap produk tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan industri eCommerce di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mengaplikasikan konsep kebijakan Safe Harbor Policy.
Kebijakan mengenai Safe Harbor Policy tertulis didalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berbentuk User Generated Content (UGC).
“Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan rasa nyaman bagi pemilik platform berbasis UGC, dan menumbuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang maju,” ujar Menkominfo seperti dikutip dari Liputan6.
Memang untuk sekarang ini kebijakan tersebut masih berbentuk surat edaran, Menkominfo akan mengusahakan kebijakan dapat dibuat menjadi Peraturan Menteri (PM). Berhubung perkembangan internet yang sangat dinamis maka yang paling cepat, kebijakan ini dikeluarkan terlebih dahulu walau masih berupa surat edaran.
“Era internet ini sangat cepat dan dinamis, karenanya sebelum kebijakan ini menjadi peraturan, prosesnya akan dilakukan secara bertahap. Tapi memang sedang diusahakan untuk dijadikan PM. Sayang, sudah dibuat PM-nya tapi tidak bisa dieksekusi,” jelasnya.
Hal terpenting dalam Safe Harbor Policy tercantum pada Bagian II.B.2, dimana pada bagian tersebut menyebutkan adanya perlindungan hukum bagi pengelola platform eCommerce, pedagang dan pengguna platform. Ini tentu membuat adanya pembatasan an tanggung jawab disetiap aktifitas transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Disamping itu para penyedia platform pun diharuskan menyiapkan fasilitas untuk melakukan pelaporan, mengambil tindakan atas aduan yang masuk, serta menentukan periode penghapusan ataupun pemblokiran untuk isi konten yang tidak diperbolehkan.
Adanya kebijakan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum idEA Aulia Marinto.
“Dengan adanya Safe Harbor Policy ini, setidaknya, kami dari pelaku industri merasa lebih nyaman dalam mengembangkan industri ini. Kami bisa lebih fokus untuk terus berinovasi dengan beragam layanan,”katanya.
Walaupun telah ada kebijakan yang mendukung para pelaku di industri eCommerce maka perlu adanya juga sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan tersebut. Dimana nantinya semua pelaku usaha eCommerce bisa mengetahui batasana-batasan dan tanggung jawabnya di dunia eCommerce.(hh)