Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI) 2018

PANITIA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMITE REGULASI TELEKOMUNIKASI
PADA BADAN REGULASI TELEKOMUNIKASI INDONESIA (KRT-BRTI)
Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta 10110, website: www.kominfo.go.id

PENGUMUMAN

Panitia Seleksi Calon Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI)
menerima pendaftaran mulai tanggal 19 September 2018 s.d. 03 Oktober 2018, dengan persyaratan sebagai berikut:
#1 Warga Negara Indonesia;
#2 Pada saat pendaftaran berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun;
#3 Sehat jasmani dan kejiwaan;
#4 Pakar atau praktisi dari berbagai bidang ilmu seperti teknologi, hukum, ekonomi, sosial, kebijakan publik, persaingan usaha, dan lain-lain yang terkait dengan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), dan berpendidikan minimal S1;
#5 Memilki pengalaman yang terkait dengan bidang TIK minimal 10 (sepuluh) tahun;
#6 Tidak mempunyai kepemilikan saham langsung pada perusahaan bidang TIK pada saat dilantik;
#7 Tidak merangkap sebagai Direksi/Komisaris atau karyawan pada perusahaan bidang TIK pada saat dilantik; dan
#8 Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik.
Pendaftaran dan pengiriman dokumen kelengkapan administrasi dilakukan secara online melalui website seleksi.kominfo.go.id, sebagai berikut:
#1 Nomor pendaftaran website;
#2 Surat pendaftaran yang ditandatangani sesuai lampiran (Lampiran 1);
#3 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor;
#4 Hasil scan ijazah terakhir yang dilegalisasi;
#5 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6;
#6 Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai lampiran (Lampiran 2);
#7 Menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 3), meliputi :

a. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. tidak mempunyai kepemilikan saham langsung pada perusahaan bidang TIK, jika terpilih sebagai Anggota KRT- BRTI;
c. bersedia mengundurkan diri sebagai Direksi/Komisaris atau Karyawan pada perusahaan bidang TIK, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI;
d. bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, jika terpilih sebagai Anggota KRT-BRTI;
e. bersedia bekerja penuh waktu;
f. bersedia mengundurkan diri sebagai Anggota KRT-BRTI apabila di kemudian hari melakukan tindakan indisipliner; dan
g. bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar.

#8 Menandatangani Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- sesuai lampiran (Lampiran 4).

Pengumuman peserta yang lulus seleksi administrasi dapat dilihat di website: seleksi.kominfo.go.id
pada tanggal 05 Oktober 2018.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota KRT-BRTI
Gedung Utama Lantai 6, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat 10110
email: [email protected]

Jakarta, 19 September 2018

Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KRT-BRTI

Ttd
ERRY R HARDJAPAMEKAS
*) Unduh Pengumumannya disini