Uni Eropa mengumumkan pada hari Jumat bahwa Meta harus merombak fitur-fitur desain Facebook dan Instagram yang membuat ketagihan atau akan dikenakan denda. Raksasa teknologi tersebut melanggar Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act) dengan memfokuskan pada fitur-fitur seperti pengguliran tak terbatas (infinite scroll), pemutaran otomatis (autoplay), notifikasi push, dan algoritma rekomendasi yang sangat dipersonalisasi, demikian kata Komisi Eropa.
Menurut techcrunch.com, komisi menyatakan bahwa fitur-fitur tersebut memicu dorongan pengguna untuk terus menggulir dan mengalihkan otak ke “mode autopilot,” yang berkontribusi pada kebiasaan tidak sehat dan penggunaan kompulsif. Komisi menemukan bahwa Meta gagal menilai secara memadai risiko yang ditimbulkan oleh desain adiktif platformnya terhadap kesejahteraan fisik dan mental pengguna, termasuk anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan.
Komisi tersebut juga menuduh Meta mengabaikan bukti mengenai lamanya waktu yang dihabiskan anak di bawah umur di Instagram dan Facebook pada malam hari, serta bagaimana fitur-fitur seperti Reels dan Stories dapat mendorong penggunaan platform tersebut secara berlebihan atau kompulsif.
“Bukti juga menunjukkan bahwa langkah-langkah mitigasi Meta saat ini gagal mengatasi secara efektif risiko yang timbul dari desain platformnya yang membuat ketagihan,” tulis Komisi tersebut. “Misalnya, alat pengelolaan waktu di Instagram dan Facebook, termasuk yang diaktifkan secara default untuk remaja, dapat dengan mudah dinonaktifkan dan tidak menghasilkan pengurangan serta pengendalian yang berarti terhadap penggunaan layanan tersebut.”
Komisi mendesak Meta untuk menonaktifkan fitur-fitur adiktif utama, seperti pemutaran otomatis dan gulir tak terbatas secara default, serta memperkenalkan jeda waktu layar yang efektif, dan memodifikasi algoritma rekomendasinya agar tidak terlalu berfokus pada keterlibatan pengguna.
Temuan ini belum final, dan Meta kini memiliki kesempatan untuk meninjau bukti yang diajukan terhadapnya serta mengajukan tanggapan resmi. Jika temuan Komisi dikonfirmasi, Meta terancam denda hingga 6% dari total omzet tahunan globalnya.
Meta belum segera menanggapi permintaan komentar dari TechCrunch. Pengumuman pada hari Jumat ini menandai kali kedua tahun ini Komisi Uni Eropa menemukan Meta melanggar undang-undangnya. Pada bulan April, Komisi menemukan bahwa Meta gagal mencegah anak-anak di bawah usia 13 tahun menggunakan Facebook dan Instagram.
Meta juga tengah menghadapi pengawasan ketat di AS karena gagal melindungi pengguna muda di platformnya. Baru-baru ini, Meta menyatakan dalam berkas pengadilan pada hari Senin bahwa empat negara bagian AS menuntut denda sebesar $1,4 triliun atas tuduhan bahwa raksasa teknologi tersebut merancang Facebook dan Instagram untuk membuat pengguna muda kecanduan serta menyesatkan publik mengenai keamanan platform tersebut.
