Bank Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan WeChat dan CIMB Niaga, bank BUKU IV, yang memungkinkan penggunaan WeChat Pay di Indonesia. WeChat Pay memanfaatkan sistem kode respons cepat (QR) dan akan mematuhi Standar Kode Respon Cepat Indonesia (QRIS). Bank BUKU IV adalah bagian dari kategori IV bank umum berdasarkan daftar Kegiatan Usaha (BUKU).
“Kami memiliki perjanjian yang ditandatangani antara Bank Kategori BUKU IV (CIMB Niaga) dan WeChat mengenai metode pembayaran menggunakan QRIS,” kata Deputi Gubernur Bank Sentral Indonesia, Sugeng seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Sebagai penyedia layanan pembayaran asing, sangat penting bagi WeChat Pay untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 21/18/2019 tentang Penerapan Standar Kode Respon Cepat Nasional untuk Pembayaran .
Mengutip isi PADG, Antara mengatakan bahwa perlu bagi WeChat Pay untuk menjalin kerjasama dengan bank kategori BUKU IV agar terdaftar sebagai penyedia layanan pembayaran domestik.
Bank BUKU IV yang bekerja sama dengan penyedia layanan pembayaran asing akan memperoleh proses dan transaksi dari pihak asing. Pada saat yang sama, ia juga mengumpulkan dana dan meminta mereka membayar minimal 30 persen.
“Pasal 18 dan 19 menegaskan bahwa transaksi pembayaran QR Code menggunakan sumber yang didanai dan / atau instrumen pembayaran yang dikeluarkan di luar wilayah Republik Indonesia harus dilakukan bekerja sama dengan bank BUKU IV,” katanya.
Menurut Antara, WeChat Pay sebelumnya telah tersedia dan digunakan di Bali. Pada saat itu WeChat Pay belum menerima izin dari Bank Indonesia. Hal tersebut terjadi, karena banyaknya wisatawan asal Tiongkok yang menggunakan platform pembayaran tersebut dalam kegiatan transaksi dan jual beli di Bali.
Oleh karena itulah Bank Inndonesia dan pemerintah provinsi Bali telah mengambil tindakan terhadap para pedagang yang membantu dalam penggunaan WeChat Pay di Indonesia ketika tidak memenuhi persyaratan peraturan.
Selain Wechat Pay, perusahaan layanan sistem pembayaran lain dari Tiongkok, Alipay tertarik juga untuk beroperasi di Indonesia. Namun, Bank Indonesia belum mengkonfirmasi status permohonan izin dari Alipay.(hh)