PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 2012
TENTANG
STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN
TETAP DENGAN MOBILITAS TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KUALITAS PELAYANAN JASA TELEPONI DASAR PADA JARINGAN TETAP DENGAN MOBILITAS TERBATAS.
- Pemenuhan Permohonan Aktivasi Pengguna adalah waktu yang dibutuhkan penyelengara jasa mulai dari persetujuan aktivasi pengguna hingga layanan tersedia setelah syarat-syarat dipenuhi.