[MASTEL-ANGGOTA] Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000Penyelenggaraan Telekomunikasi

 

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000Penyelenggaraan Telekomunikasi

SIARAN PERS NO. 76/HM/KOMINFO/11/2016
Kategori Siaran Pers


SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NO. 76/HM/KOMINFO/11/2016

tentang

Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan perlu dilakukan penyebarluasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai tanggal 14 s.d. 20 November 2016.

Tanggapan dan masukan terhadap RPP dimaksud dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.idmulai dari tanggal 14 s.d. 20 November 2016.

Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

Bahan Uji Publik RPP tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

 

Jakarta, 11 November 2016

Plt. Kepala Biro Humas

Noor Iza