MASTEL Serahkan Peta Jalan Penanganan Disinformasi, Dorong Koordinasi Nasional

 

Jakarta, 5 Maret 2026 – Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) menyerahkan Policy Paper Peta Jalan Penanganan Disinformasi di Indonesia kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam audiensi di Jakarta, Rabu (5/3). Menkomdigi menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai disinformasi kini menjadi salah satu tantangan besar dalam ekosistem digital global sehingga membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Inisiatif ini sangat baik, apalagi saat ini disinformasi telah dinyatakan sebagai salah satu ancaman global terbesar. Karena itu dibutuhkan pendekatan yang terkoordinasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Meutya.

Policy paper tersebut disusun MASTEL bersama BBC Media Action melalui serangkaian diskusi kelompok terarah (FGD) di berbagai daerah, studi praktik internasional, serta dialog multistakeholder yang melibatkan pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat sipil.
Ketua Umum MASTEL Sarwoto Atmosutarno mengatakan peta jalan tersebut disusun untuk mendorong terciptanya ekosistem informasi yang sehat di tengah meningkatnya tantangan disinformasi di ruang digital. Menurutnya, persoalan disinformasi tidak dapat ditangani oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, industri teknologi, media, akademisi, serta masyarakat sipil.

“Peta jalan ini disusun bukan untuk mengontrol informasi, tetapi untuk menciptakan ekosistem informasi yang sehat. Dalam ekosistem yang sehat, masyarakat dapat memperoleh informasi yang kredibel, media menjalankan fungsi jurnalistik secara independen, dan platform digital memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga integritas ruang digital,” kata Sarwoto.

Dalam pemaparan substansi policy paper, Ketua Bidang Media Digital dan Penyiaran (Digibroadcast) MASTEL Neil R. Tobing menjelaskan bahwa disinformasi perlu dipahami sebagai fenomena sistemik dalam ekosistem digital. Neil menambahkan, dampak disinformasi tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga dapat memengaruhi kohesi sosial, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi, hingga berpotensi memicu ketegangan di masyarakat.

“Disinformasi bukan sekadar persoalan konten yang salah, tetapi fenomena sistemik yang berkaitan dengan algoritma platform, model bisnis digital, serta dinamika sosial dan politik. Karena itu diperlukan pendekatan tata kelola digital yang lebih komprehensif,” ujar Neil.

Dalam policy paper tersebut, MASTEL mengusulkan lima pilar kebijakan untuk memperkuat ketahanan ekosistem informasi nasional, yakni literasi digital, infrastruktur cek fakta, jurnalisme berkualitas, tata kelola digital, serta riset dan inovasi. MASTEL juga mendorong penerapan pendekatan koregulasi, yaitu mekanisme pengaturan bersama antara pemerintah, platform digital, industri media, dan pemangku kepentingan lainnya yang dinilai lebih adaptif terhadap dinamika teknologi digital sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip kebebasan berekspresi, kebebasan pers, serta penghormatan terhadap hak
asasi manusia.

Pada aspek arsitektur kelembagaan, MASTEL mengusulkan pembentukan Dewan Koordinasi Nasional Penanganan Disinformasi (DKN-PD) sebagai mekanisme koordinasi lintas sektor untuk menyelaraskan kebijakan sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, platform digital, media, akademisi, serta masyarakat sipil.

Isu disinformasi juga menjadi perhatian pemerintah. Sebelumnya pada Rabu (4/3), Menkomdigi Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta untuk menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan platform tersebut dalam menangani konten bermasalah, termasuk judi online, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian. Pemerintah menilai penguatan tanggung jawab platform digital menjadi penting mengingat besarnya jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia serta dampak serius yang dapat ditimbulkan oleh penyebaran disinformasi terhadap keamanan ruang digital dan kehidupan sosial masyarakat.

Menkomdigi menegaskan bahwa penyebaran disinformasi tidak hanya berdampak pada ruang publik digital, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi nyata di masyarakat, mulai dari penyebaran hoaks kesehatan, penipuan digital, hingga meningkatnya ketegangan sosial. Karena itu, pemerintah mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, platform digital, media, serta berbagai pemangku kepentingan untuk menjaga integritas ekosistem informasi di ruang digital.

Audiensi antara MASTEL dan Kemkomdigi tersebut juga menjadi forum diskusi mengenai langkah strategis memperkuat tata kelola ruang digital serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam menghadapi disinformasi. Dalam pertemuan itu, Menkomdigi didampingi Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail, Staf Ahli Menkomdigi Bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawaty, Staf Khusus Menkomdigi Arnanto Nurprabowo, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Muchtarul Huda, serta serta Tenaga Ahli Menteri Tommy Darmadi. Sementara dari pihak MASTEL hadir Ketua Umum Sarwoto Atmosutarno, Ketua Bidang Media Digital dan Penyiaran Neil R. Tobing, Direktur Eksekutif Tulus Sudarsono, serta Ketua Komite Kerja Pengembangan Media Digital dan Online Adi Sumono.