Menyikapi rencana Pemerintah untuk melakukan Revisi terhadap Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya mengenai rencana perubahan terhadap beberapa pasal yang berdampak relaksasi/mengendorkan terhadap keharusan data berada di wilayah Indonesia (data localization), maka Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) mendesak Pemerintah untuk menunda hal tersebut. Relaksasi terhadap keharusan lokalisasi data dapat berdampak sistemik pada IPOLEKSOSBUD HANKAM Indonesia di era ekonomi data. Mengingat saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus berkaitan dengan perlindungan data. Penundaan tersebut dilakukan sampai dengan disahkannya UU terkait Perlindungan Data, yang saat ini sudah dimasukkan dalam Prolegnas tahun 2019.
Atau bisa mengaksesnya melalui tautan berikut ini Press Release: Press Release MASTEL tentang Revisi PP 82/2012