Nah, cyber crime ini pada awalnya muncul pada tahun 1988, saat itu lebih dikenal dengan sebutan cyber attack. Pada tahun 1988 Para pelaku cyber crime membuat sebuah virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi internet mengalami mati total. Jadi secara garis besar cyber crime adalah suatu kejahatan di dunia maya dengan cara memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya. Cyber crime ini memiliki banyak tujuan, salah satunya untuk mencuri data-data serta merusak suatu sistem yang berada di komputer seseorang.
Secara umum berikut adalah jenis-jenis cyber crime :
1. Unauthorized Access
Ini merupakan jenis cyber crime yang bekerja dengan cara masuk ke dalam akun orang lain tanpa ijin dan membobol akun tersebut sehingga membuat kerugian kepada pemilik akun tersebut. Dampak yang akan terjadi dari jenis cyber crime ini adalah membuat pemilik akun kehilangan data dan pelaku dapat memanfaatkan akun korban untuk kejahatan seperti menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Illegal Contents
Jenis cyber crime ini memuat konten berupa data ataupun informasi yang melanggar hukum, beberapa contohnya adalah seperti konten asusila dan informasi palsu (Hoax).
3. Hacking / Cracking
Hacking adalah kegiatan untuk mencari kelemahan dalam suatu sistem atau jaringan dengan memanfaatkan kelemahan tersebut untuk membobol masuk ke dalam sistem dan hal ini dilakukan oleh hacker
Sama seperti jenis unauthorized access secara garis besar cracking adalah kegiatan untuk membobol suatu sistem komputer dengan tujuan untuk mengambil data di dalam komputer, pelaku cracking ini disebut cracker.
Perbedaan hacker dan cracker :
- Hacker : Menganalisa kelemahan suatu sistem tanpa merusaknya serta memiliki etika serta bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
- Cracker : Menganalisa kelemahan untuk merusak sistem dan mendapatkan keuntungan dari kerugian pihak lain.
4. Data Forgery
Tindakan kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document di melalui internet.
Jenis cyber crime ini biasanya pada dokumen-dokumen e-commerce dengan cara membuat seolah terjadi salah ketik yang akhirnya dapat menguntungkan pelaku karena korban akan memasukan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat disalahgunakan.
5. Carding
Sebuah bentuk kejahatan dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan identitas kartu kredit milik orang lain. Hal ini sangat merugikan pemilik kartu kredit yang datanya telah dicuri, oleh karena itu banyak Negara yang mengawasi transaksi kartu kredit ini dengan ketat, terutama transaksi luar negeri.
6. Data Theft
Tindakan pencurian data dari sistem komputer secara ilegal, dengan tujuan untuk kepentingan sendiri ataupun dijual kepada pihak lain. Dari tindakan pencurian data ini pada akhirnya akan merujuk kepada kejahatan penipuan secara online.
7. Cyber Espionage
Suatu Kejahatan di dunia maya yang menggunakan jaringan internet untuk masuk ke dalam sistem jaringan komputer lain untuk memata-matai.
8. Cyber Typosquatting
Jenis cyber crime yang bekerja dimana pelakunya mengklon situs website suatu pihak dengan tujuan untuk melakukan penipuan ataupun memuat berita palsu kepada masyarakat.
Dengan banyaknya jenis cyber crime para pelakunya melakukan kejahatan di dunia maya tersebut dengan berbagai macam cara, beberapa cara/ metode yang sering dilakukan oleh pelaku cyber crime adalah sebagai berikut.
– Password Cracker
Suatu tindakan pencurian password pihak lain dengan membuka enkripsi password menggunakan suatu program yang berada di komputer. Dampak yang dari hal ini adalah dapat menonaktifkan suatu sistem pengamanan password
– Spoofing
Melakukan pemalsuan data identitas seseorang, yang berakibatkan para pelaku dapat melakukan login ke dalam jaringan komputer seperti user asli.
– Distributed Denial of Service Attack
Sebuah serangan yang dilakukan kepada komputer ataupun server dalam jaringan internet. Serangan ini mempunyai dampak yakni menghabiskan sumber daya yang terdapat pada suatu komputer atau server sehingga tidak dapat menjalankan fungsinya lagi.
Metode ini biasa banyak dilakukan yakni dengan mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja, dampak yang ditimbulkan dari hal ini adalah pelaku dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban ataupun menghapus data milik korban.
– Destructive Devices
Sebuah program atau software yang berisi virus dengan tujuan untuk merusak data di dalam komputer korban. Contoh program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan yang lainnya.