Jualan Online Akan Dikenakan Pajak

Jakarta – Para penjual jasa ataupun barang yang menggunakan akun media sosial sebagai alat pemasaran akan dikenai pajak. Rencana tersebut di sampaikan oleh Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Seperti dilansir dari Kompas Tekno.

Jadi segala bentuk jual beli melalui media sosial seperti forum online Kaskus, Facebook, Instagram dan jejaring media sosial lainnya akan dikenakan pajak.

Dalam penjelasannya Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menyampaikan bahwa apabila aktivitas jual beli di media sosial dapat dikenai pajak, maka akan ada pemasukan sampai dengan 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 15,6 triliun.

“Online marketplace, daily deals, penjualan langsung, dan para endorser merupakan subyek pajak jika mereka memiliki pemasukan yang mesti dilaporkan,” jelasnya, seperti dikutip dari KompasTekno, Rabu (12/10/2016).

“Sekarang kami sedang diskusi untuk memutuskan cara yang efektif dalam menerapkan pajak ini, juga membicarakan kemungkinan menerapkan tarif pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis bisnis (di media sosial itu),” tambahnya.

Beragam barang diperjualbelikan di media sosial, mulai dari tas merek mahal, sepatu, makanan hewan, komputer dan segala jenis smartphone. Ini menjadikan media sosial sebagai pasar yang sangat ramai yang memudahkan orang untuk mendapatkan barang ataupun jasa yang mereka perlukan.

Disamping itu melalui media sosial pengguna yang mempunyai jumlah follower yang banyak, biasanya mereka juga membantu dengan memberikan semacam endorsement atau promosi untuk barang ataupun jasa yang telah mereka gunakan dan rasakan.

Karena saat ini masih ada batasan pada subyek batas di pemasukan minimal Rp 4,8 miliar per tahun, maka pemerintah hingga saat ini tidak dapat menerapkan pajak untuk aktifitas jual beli melalui media sosial tersebut.

Yon menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan sebuah prosedur untuk menghadapi masalah tersebut. Sementara bagi para pengguna yang memberikan endorsement, pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan pajak mereka, yang akan dibandingkan dengan aktifitas di akun media sosial mereka.

Langkah lain yang ditempuh oleh Kementerian Keuangan adalah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk membantu menelusuri dan menyelediki setiap penjualan dan transaksi yang dilakukan secara online melalui media sosial.