[MASTEL-ANGGOTA] OOT: Kewajiban Negara Melindungi Warganya, UUD45 pasal 28D
Rekan-rekan yang baik,
Pada akhir minggu sambil bersantai. kiranya tayangan di bawah ini
merupakan informasi yang baru mengenai kemajuan perjuangan Diaspora
Indonesia untuk adanya KG (Kewarganegaraan Ganda) bagi seluruh rakyat
Indonesia, saat dia membutuhkan untuk meraih cita-cita lebih tinggi
dalam kesejahteraan kehidupan mereka sesua yang dicantumkan dalam Pasal
28D UUD45.
Ini salah satu tayangan dari salah satu kelompok Diaspora, Gerakan
Kebaikan Indonesia (GKI), di Kedai KEKINI Jl. Cikini Raya 43/44,
Jakarta, tgl 27 Oktober'16, dengan mengundang santai anggota DPR dari
Komisi I.
www.facebook.com/indah.morgan/videos/10154624294553416/
Salam,
APhD
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Mailing List Anggota MASTEL
Dilarang menggunakan kata kasar, mengandung SARA, memfitnah,
bersifat menghasut,spamming,junk mail.
Semua attachment harus mendapat ijin dari Owner atau Moderator.
Owner : mastel@mastel.or.id
Moderator: info@mastel.or.id
Untuk mengirim pesan:
MASTEL-ANGGOTA@yahoogroups.com
Untuk berhenti dari milis kirimkan imel kosong ke:
MASTEL-ANGGOTA-unsubscribe@yahoogroups.com
Sekretariat Mastel
Jl. Tambak Raya No.61 Pegangsaan
Jakarta Pusat 10320
Tlp 021-31908806
Fax 021-31908812
email info@mastel.id/info@mastel.or.id
https://www.mastel.id/
———————————————————————-