Uji Publik Perubahan PP 52 & 53 Terlampau Singkat, MASTEL Tetap Hormati Tenggat Waktu

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (11/11/2016) baru saja mengeluarkan rilis resmi terkait uji publik revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah menjadi kontroversi (baca: Kristiono: seharusnya, dilakukan pengetatan manajemen frekuensi bukan relaksasi) yaitu RPP tentang perubahan atas PP No 52 tahun 2000 dan PP 53 tahun 2000. Akan tetapi dalam pemberitahuan resminya terkait uji publik ini, Kemkominfo menyampaikan publik hanya diberi waktu selama seminggu (6 hari kalender) yaitu dari tanggal 14 November hingga 20 November 2016.

Ketua Umum MASTEL Kristiono menilai pemberitahuan uji publik yang mendadak dan dengan alokasi waktu yang sangat terbatas ini, berpotensi menimbulkan kesan di masyarakat bahwa uji publik hanya formalitas dan “yang penting sudah dilakukan”. Karena nantinya masyarakat juga belum tentu diberitahu apakah masukannya dipertimbangkan atau tidak. “Harusnya seperti yang dilakukan FCC (Federal Communications Commission), mereka dalam melakukan uji publik terlihat sangat serius dan memang tulus dimaksudkan untuk memperoleh tanggapan publik agar produknya workable, bukan government centric“, banding Kristiono. Menyikapi hal ini, MASTEL mengaku akan tetap mengejar tenggat waktu yang diberikan Kemkominfo, mengingat kedua regulasi ini sangat krusial bagi industri telematika Indonesia. Sebagaimana diketahui, perihal network sharing dan pengalihan frekuensi yang menjadi pokok perdebatan ikut dibahas dalam kedua RPP ini.

Uji Publik Bukan di Kemenko Bidang Perekonomian

Walau Menkominfo beberapa kali mengelak bahwa kementeriannya terlibat dalam proses revisi peraturan pemerintah tersebut. Tetapi pada hari Jumat lalu, informasi terkait jadwal uji publik dirilis secara resmi melalui situs kominfo.go.id.

Beberapa pernyataan Menkominfo mengelak diantaranya ketika ditemui usai rapat dengan Komisi I DPR RI di gedung Nusantara II DPR (26/9/2016), Menkominfo mengatakan “Saya cuma ikut sekali rapat menteri, habis itu nggak ikut lagi”. Dan kemudian kesempatan lain (3/11/2016) Menkominfo mengaitkan dengan Perintah Presiden, “Saya hormati perintah presiden, revisi ini yang memimpin Menko Perekonomian”, ungkap beliau.

Uji Publik

Menanggapi perkembangan Uji Publik, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ahmad Alamsyah Saragih mengaku lembaganya siap memantau proses konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Walau dalam beberapa media diberitakan Alamsyah menyayangkan waktu uji publik terlalu singkat mengingat kedua produk hukum ini akan berdampak luas dan jangka panjang. ORI tetap berkomitmen membantu Kemkominfo dan masyarakat. “Kami akan mengawasi prosesnya, termasuk jika ada laporan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan,” tutup Alamsyah.

[ark]