Jakarta – Adanya laporan mengenai indikasi kepemilikan silang (cross-ownership) antara Indosat Ooredoo dan Xl Axiata serta adanya kartel dan price fixing. Membuat KPPU menghimbau kenapa tidak dilakukan merger saja. Seperti dilansir dari Tekno Kompas, Senin (10/10/2016).
“Kalau mereka apa-apa selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi mereka harusnya berkompetisi, kenapa Indosat dan XL tidak merger saja?” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, seperti dikutip dari Tekno Kompas.
Menurut Syarkawi pihak KPPU telah mengirimkan surat kepada Indosat dan XL, yang bertujuan untuk memanggil kedua operator tersebut sehubungan dengan adanya dugaan laporan keterlibatannya dalam kartel setelah terbentuknya sebuah perusahaan yang bernama PT One Indonesia Synergy.
Disamping mempelajari permasalahan dugaan kartel, pihak KPPU melihat adanya tanda-tanda terjadinya kerja sama dalam penentuan tarif (tarif fixing). Indikasi ini terjadi ketika kedua operator tersebut menetapkan tarif yang nyaris sama guna melemahkan kekuatan Telkomsel di luar pulau Jawa.
Indikasi itu terlihat ketika Indosat memasang tarif Rp. 1 per detik (Rp 60 per menit) pada layanan panggilan off-net pertengahan 2016 kemarin. Tidak lama kemudian XL Axiata meluncurkan produk yang hampir sama yaitu Rp. 59 per menit. (Sumber data dari Kompas Tekno)
Penjualan produk itu tetap yang dijalankan oleh Indosat dan XL walaupun telah adanya tarif baru yang ditetapkan untuk interkoneksi. Hal ini juga yang membuat KPPU menjadi curiga mengenai adanya kerja sama dalam penentuan tarif guna melemahkan Telkomsel, tapi melalui persaingan usaha yang tidak sehat.
Dari masalah tarif itu, akhirnya muncul juga dugaan mengenai kepemilikan silang di Indosat dan XL. Lantaran keduanya terlihat dekat dan telah menjalin kerja sama,
“Ibaratnya mereka bangun satu rumah dengan dua kunci. Sulit untuk saling percaya satu sama lain di saat keduanya benar-benar berkompetisi, kecuali pemiliknya memang sama, cross-ownership,” jelasnya.
Disamping mengundang Indosat dan XL, pihak KPPU akan menanyakan hal tersebut kepada Menkominfo Rudiantara. Mengenai kecurigaan adanya kepemilikan silang saat ini masih dipelajari oleh KPPU.
“Kami sudah kirim surat kepada Indosat dan XL, selain itu kami juga meminta keterangan Pak Rudiantara. Nanti akan kami undang semua termasuk rekan-rekan media,” ujar Syarkawi.
Landasan hukum yang digunakan untuk dilakukan penyelidikan adalah pasal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 27 A.