Peraturan IMEI Akan Diratifikasi pada 17 Agustus

Pemerintah masih menyusun peraturan tentang validasi ponsel melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai upaya untuk menekan distribusi ponsel ilegal dari pasar gelap.

Seperti dilansir dari The Jakarta Post, peraturan tersebut disusun oleh tiga kementerian, yaitu. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan RUU itu dijadwalkan akan disahkan pada pertengahan Agustus 2019.

“Kami menargetkan untuk menggunakan momentum 17 Agustus, Hari Kemerdekaan,” kata Rudiantara seperti dikutip dari The Jakarta Post.

Selain itu, Rudiantara juga menjelaskan bahwa membatasi pasar gelap akan menghasilkan dampak menguntungkan pada pertumbuhan industri telepon seluler. Disamping itu, akan berpotensi meningkatkan pendapatan pajak. Menurutnya, distribusi ilegal telah merusak ekosistem industri sejauh ini.

Setelah tagihan diterapkan, aktivasi telepon juga harus melalui sistem pemasangan antara nomor jaringan digital layanan terpadu pelanggan (MSISDN) dan kartu SIM. Sistem ini dulu pernah diterapkan oleh perusahaan telekomunikasi Satelindo pada tahun 1995.

Berdasarkan data Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (APSI), total penjualan ponsel di Indonesia mencapai 45 juta unit, dan 20 sampai dengan 30 persen di antaranya berasal dari pasar gelap.

Sementara itu, seperti dilansir dari harian Republika, dalam rangka membantu menyusun peraturan IMEI tersebut, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi mengeksplorasi peraturan terkait ponsel dari luar negeri. Mungkin ada peraturan tentang gadget yang dibawa dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia setelah penerapan International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Pemerintah juga menjajaki pemblokiran ponsel yang dibeli dari luar negeri, namun membiarkannya aktif di negara itu tetapi memutuskan sambungan gadget dari jaringan dengan kartu SIM lokal. Pemerintah akan menyiapkan sistem pelaporan tidak hanya untuk gadget yang dibeli dari luar negeri tetapi juga untuk mereka yang hilang.

Untuk situasi yang terakhir, pemilik harus mendapatkan surat yang menjelaskan kehilangan mereka dari polisi, kemudian melaporkan nomor IMEI ponsel ke Sistem Informasi Database IMEI Nasional (Sibina). Pemerintah juga akan membuat pengecualian terhadap aturan IMEI untuk beberapa kebutuhan khusus, seperti untuk diplomat dan personel penegak hukum.(hh)